Lompat ke isi utama

Berita

EFEKTIFITAS KINERJA BAWASLU DILUAR TAHAPAN PEMILU POTRET BAWASLU KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

Pendahuluan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan  Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Bawaslu juga diamanatkan sebagai penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kesatuan fungsi tersebut melekat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengawasan Bawaslu berlangsung secara bertingkat, ada Bawaslu Republik Indonesia di pusat, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu meliputi perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Tahapan perencanaan yaitu tahap penyusunan tata laksana pengawasan, adapun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu disusun Bawaslu untuk pengawas pemilu di setiap tingkatan. Pengawasan pada tahapan persiapan yaitu pengawasan penyelenggaraan Pemilu terhadap perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan persiapan lainnya oleh KPU. Tahapan pelaksanaan Pemilu, Pengawasan dimulai dari data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara dan tetap, penataan dan penetapan daerah pemilihan, penetapan peserta pemilu, pelaksanaan  kampanye dan dana kampanye,pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang hingga penetapan hasil Pemilu. Sejak Tahun 2018 Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi lembaga permanen atau tetap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu2, yang mana sebelumnya Panwaslu Kabupaten/Kota merupakan lembaga pengawas adhoc. Pasca pembentukan dan pelantikan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota langsung dihadapi dengan pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, pada bulan agustus 2018 itupun dibeberapa Daerah Bawaslu Kabupaten/Kota langsung melakukan penyelesaian sengketa proses antar peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten/Kota) terkait dengan tahapan pencalonan. Setelah tahapan Pemilu Tahun 2019 berkahir, Bawaslu Kabupaten/Kota mempersiapkan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serentak Tahun 2020. Bedanya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dibanding dengan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dihadapi dengan tantangan pengawasan dimasa pandemi covid-19, yang mana pengawasan wajib dilakukan dengan menerapkan protocol kesehatan. Pengaturan tahapan Pilkada Tahun 2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggaran kembali pada Tahun 2024, artinya ada kekosongan tahapan Pemilu dan Pemilihan pada Tahun 2021 dan 2022, pertanyaannya selama non tahapan apasaja kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.


unduh file pdf disini