Lompat ke isi utama

Berita

Kegiatan "Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran"

Peserta pada kegiatan tersebut berjumlah sebanyak 10 orang yaitu Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Ketua BEM UNDHARI, Ketua BEM UNAND Kampus III Dharmasraya, Ketua BEM STITNU Sakinah Dharmasraya, Ketua KIPP Dharmasraya, Ketua PC IMM Kabupaten Dharmasraya, Ketua Umum PMII Cabang Kabupaten Dharmasraya, Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Dharmasraya dan Ketua PWI Kabupaten Dharmasraya. Dimana Narasumbernya yaitu Bapak Khairul Anwar, M.H yang berprofesi sebagai Dosen Hukum Tata Negara sekaligus Konsultan Hukum, materi yang disampaikan dengan judul "PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU".
tujuan kegiatan ini yaitu bentuk sosialisasi tugas, kewenangan, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Dharmasraya terkait Penanganan dan Penindakan pelanggaran pada tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 nanti, sebagaimana termaktub dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-undang No 1 Tahun 2015 yang dirubah terakhir sekali menjadi Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Acara berlangsung dengan lancar dan diskusi antara peserta dengan narasumber pun berjalan lancar.
Pukul 11.30 WIB kegiatan "Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran" selesai dilaksanakan dan acarapun ditutup langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.