Rapat kerja Terbatas (Rakertas) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Rabu, 1 September 2020 Koordiv PHL Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Laila Husni,S.Sos.I,MA menghadiri Rapat kerja Terbatas (Rakertas) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kantor Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh koordiv PHL Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat, acara dibuka langsung oleh Koordiv PHL Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner,SH.,MH, dalam sambutannya Vifner menegaskan agar Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat mesti menjalankan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dengan baik dengan berpedoman kepada surat edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan dan melakukan juga pengawasan KPU sesuai dengan SE KPU RI Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021.
Bawaslu juga perlu memiliki data pembanding, disamping itu Bawaslu juga mengetahui proses pergeseran data pemilih yang ada, seperti data Pemilih Keluar/atau masuk wilayah/pindah domisili, Pemilih beralih status menjadi TNI/Polri dan/atau pensiunan TNI/Polri dan Pemilih Meninggal dunia
Acara dilanjutkan dengan menyampaikan data inventarisir masalah (DIM) yang dihadapi oleh masing-masing Kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.