Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja Terbatas terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Rabu,8/9/2021 Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menghadiri Rapat Kerja Terbatas yang di adakan di Kantor Bawaslu Kab. Pasaman Barat terkait Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, dalam rapat tersebut di hadiri oleh 4 Kab/Kota diantaranya Bawaslu Kab. Pasaman Barat selaku tuan rumah, Bawaslu Kab. Padang Pariaman, Bawaslu Kab. 50 Kota dan Bawaslu Kab. Dharmasraya. Dimana pada tiap Kabupaten di hadiri oleh Ketua Bawaslu Kab/Kota selaku Pembina Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran, Koordiv. HPPS selaku Penanggungjawab Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran dan 2 orang Staf Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran.
Narasumber dalam rapat terbatas tersebut ialah Ibu Elly Yanti S.H, Ibu Nurhaida Yetti S.H., M.H. dan Bapak Alni S.H.,M.Kn. (Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat).
Rapat terbatas tersebut membahas terkait Perbawaslu 19 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.