|
TATA CARA PENGADUAN
PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak sesuai oleh pejabat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut :
sistem pengaduan hoax Bawaslu : https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id
sistem pengaduan laporan pelanggaran pemilu : https://sigaplapor.bawaslu.go.id
sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu (SIPSI) : https://sips.bawaslu.go.id
sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR!) : https://sips.bawaslu.go.id
sistem informasi kode etik penyelenggara pemilu (SIETIK DKPP) : https://sietik.dkpp.go.id
Atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Jln. Lintas Sumatera KM 8 Tebing Tinggin-Kecamatan Pulau Punjung
Kabupaten Dharmasraya
Telp/wa : +6289527177097