Lompat ke isi utama

Layanan

TATA CARA PENGADUAN 

PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau perilaku tidak sesuai oleh pejabat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut :
  1. sistem pengaduan hoax Bawaslu : https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id

  2. sistem pengaduan laporan pelanggaran pemilu : https://sigaplapor.bawaslu.go.id

  3. sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu (SIPSI) : https://sips.bawaslu.go.id

  4. sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N-LAPOR!) : https://sips.bawaslu.go.id

  5. sistem informasi kode etik penyelenggara pemilu (SIETIK DKPP) : https://sietik.dkpp.go.id

 

Atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya

Jln. Lintas Sumatera KM 8 Tebing Tinggin-Kecamatan Pulau Punjung

Kabupaten Dharmasraya

Telp/wa : +6289527177097