Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dharmasraya Adakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024

pengawasan

DHARMASRAYA, Jum’at 08 November 2024 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya menggelar acara sosialisasi pengawasan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan yang akan datang.

Acara dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, dan dimulai pukul 09.00 WIB, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Dharmasraya, Polres Dharmasraya, Kajari Dharmasraya, Dandim 0310, KPU Dharmasraya, Kesbangpol Dharmasraya, Wali Nagari Se-Kabupaten Dharmasaraya Pendamping Desa, Media masa, dan Panwascam serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Se-Kabupaten Dharmasraya.

Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Alde Rado. dalam sambutannya menyampaikan penting nya menjaga netralitas kepada kita sebagai penyelenggara pemilu, dan kami berharap kepada seluruh wali nagari beserta kita yang hadir untuk bekerja sama untuk mengajak masyarakat kita untuk datang ke TPS, karna kabupaten kita ini tertinggi Parsipatif nya masyarakat untuk memilih di Sumatera Barat.

wali nagari ini adalah pejabat publik. jangan sampai wali nagari beserta perangkatnya terlibat dalam kampanye, apapun bentuk nya.kita sama sama mengetahui, kalau di kabupaten Dharmasraya ini, hanya satu pasangan calon bupati. jadi jangan sampai kita sebagai penyelenggara atau ASN, terlibat menjadi tiem paslon tersebut, kita harus menunjukkan netralitas kita. Ujar Alde

Alde Rado sebagai narasumber pada acara hari ini menyampaikan bahwa sosialisasi pada hari ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai ASN sebagai abdi negara dalam konteks pemilu harus bersikap netral dikarenakan untuk mencegah konflik kepentingan. Hal itu juga yang mendasari netralitas aparat negara lainnya seperti TNI/POLRI dan Wali nagari maupun perangkat Wali nagari.

Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN diantaranya :

1. Kampanye melalui media sosial untuk mendukung salah satu paslon;
2. ⁠Menghadiri deklarasi calon;
3. ⁠Ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye;
4. ⁠Ikut kampanye dengan atribut ASN dan menggunakan fasilitas negara;
5. Menghadiri acara partai politik;
6. ⁠Foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Sanksi menanti ASN apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN berupa hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang peran pengawasan Pemilihan serentak tahun 2024 serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. Dengan demikian, Pemilihan serentak tahun 2024 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar, bebas dari kecurangan, dan mencerminkan aspirasi rakyat secara nyata.

 

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024

-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id