Bawaslu Dharmasraya gelar rapat Barang milik negara (BMN)
|
Ketua Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatera Barat Subandiyono,SH membuka langsung kegiatan pengelolaan barang milik negara (BMN),dengan menghadirkan bagian aset kabupaten Dharmasraya di ruangan rapat Bawaslu,(17/09-2025).
Ketua Bawaslu Dharmasraya mohon arahan dan masukan untuk Barang Milik Negara (BMN).barang negara yang diberikan kepada kita harus kita jaga dengan baik,supaya barang negara yang diberikan kepada kita bisa kita pertanggung jawabkan secara regulasi yang ada.
Sekretariat Bawaslu Dharmasraya Samsul Herman,MA.prosedur atau teknis tentang pengelolaan barang milik negara (BMN). Dukungan sarana dan prasarana,gedung,kendaraan dinas,meja,dan perlengkapan dinas lain.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN meliputi berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang menjadi kekayaan negara.
Penjelasan Lebih Lanjut Samsul Herman.
Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan siklus komprehensif yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, yang bertujuan memastikan aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Semua tindakan pengelolaan BMN harus memiliki hukum yang jelas kata Samsul Herman menutup
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat pemerintah daerah, meliputi kegiatan pencatatan, pendaftaran, dan penyusunan laporan terkait aset daerah.
Pengunaan kebaikan akutansi ya supaya aset daerah yang masih ada nilai ekonominya,atau aset yang sudah tidak maksimal dalam pengunaannya kita harus reckless.
Barang inventarisasi harus disesuaikan antara Fisik dan yang lain,jika pungsi baik atau ada nilai ekonominya,dilakukan pelelangan milik daerah melalui proses yang sudah ditentukan.
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @BawasluDms
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id