Bawaslu Dharmasraya Ikuti Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan 2024
humas | Kamis, Oktober 31, 2024 - 13:00
Jakarta, Badan Pengawas Pemilhan Umum Kabupaten Dharmasraya - Bawaslu Dharmasraya Ikuti kegiatan Konsolidasi Nasional Kelembagaan Pengawas Pemilihan dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, serta Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Serentak 2024. Kegiatan dimulai 29 Oktober - 31 Oktober 2024 di The Sultan Hotel & Residence Jakarta dengan mengundang Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
Sambutan dan arahan Pimpinan Herwyn JH Malonda
1. Lakukan Pengawasan pendistribusian Logistik secara langsung dan memperhatikan seluruh kelengkapan logistik pemilihan.
2. Informasi Awal lakukan penangan pelanggaran dengan penelusuran
3. Pada tanggal 4 sudah dilakukan pelantikan Pengawas TPS, dilanjutkan dengan Pembekalan, buku saku dan penguatan kapasitas.
4. Optimalisasi anggaran yang menjadi tanggungjawab kita.
5. Jaga soliditas dan pelaksanaan tugas kita bersama kalau ada persoalan internal selesai secara internal dan jika tidak bisa selesaikan setingkat di atasnya.
Sambutan, arahan dan Pembukaan Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja
1. Lakukan pengawasan Logistik semaksimal mungkin.
2. Awasi Kasek, Korsek dan bendaharanya, karena sudah ada yang menjadi tersangka.
3. Pengawasan Dana Kampanye
4. Isu Isu Pengawasan Kampanye, Politik Uang, dalam bentuk sembako, uang, dan e money. Tidak boleh bazar untuk Sembako. Serangan serangan dalam media sosial, tolong diterjemahkan jika bahasa daerah.
5. Berhubung logistik sudah sampai di daerah, pastikan gudang logistik bebas kelembaban, kebocoran. Jangan sampai basah, lakukan mitigasi dan lakukan upaya pencegahan.
6. Lakukan pembinaan kepada Panwascam terkait dengan pengawasan kampanye. Serta lakukan pembinaan terhadap PTPS.
7. 2025-2026 kita akan banyak di reviw banyak orang.
8. Buat ruangan kantor Anda sabaik dan senyaman mungkin untuk melaksanakan tugas.
9. Anggaran medical checkup sudah di setujui, silahkan diperiksa kesehatan.
Narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan. Kesiapan Polri pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024, kesiapan Polri terhadap isu isu krusial, dalam tahapan kampanye dan dana kampanye, serta pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan tahun 2024. Strategi penanganan penindakan pelanggaran tindakan pidana pemilihan pada sentra gakkumdu, di tahapan kampanye dan dana kampanye serta pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan tahun 2024.
Narasumber Agus Sahab Lumban Gaul dari kejaksaan Agung menyampaikan Kejaksaan di semua tingkatan provinsi dan kabupaten kota telah menugaskan dan telah melakukan tugas tugas nya pada sentra gakkumdu. Pada masa kampanye menurut hasil rekapitulasi dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilihan pada tahan kampanye cukup meningkat. Ada pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah inkrah di pengadilan dan masih banyak yang sedang proses penyidikan dan perlengkapan berkas perkara.
Mohammad Afifuddin Ketua KPU Republik Indonesia juga selaku Narasumber pada kegiatan ini menyampaikan. Undang Undang Pemilu dan Pillada tidak jauh berbeda. Cuma ada beberapa perubahan yang di atur dalam peraturan. PKPU nomor 13 Tahun 2024 mengatur terkait dengan kampanye pemilihan kepala daerah dan petunjuk teknis nomor 1363, kampanye dimulai tanggal 25 September Sampai dengan 23 November, iklan media masa cetak 10 sampai dengan 23 November 2024, tanggal 24-26 masa tenang. Kampanye yang difasilitasi KPU diantaranya Debat publik, Alat Peraga Kampanye. Sedangkan kampanye yang di danai oleh parpol diantaranya pertemuan tatap muka dan dialog, pertemuan terbatas dan rapat umum. Tahapan Dana kampanye sebagaimana di atur pada PKPU nomor 14 Tahun 2024. Kemudian Produksi dan distribusi logistik juga sedang proses.
Narasumber selanjut Heddy Lugito Ketua DKPP Republik Indonesia menyampaikan. Etik itu bukan benar atau salah tetapi etik itu perbuatan yang patut atau tidak patut. Kode etik penyelenggara pemilu adalah satu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Integritas itu Jujur, mandiri, adil dan akuntabel.
Penutupan:
Arahan Pimpinan Bawaslu RI Lolly Suhenty, Konsolidasi keniscayaan, mesti konsolidasi di setiap tingkatkan sampai ke Bawaslu RI. Gagasan, Data, dan Tindakan mesti satu kesatuan, instruksi Bawaslu RI wajib ditindaklanjuti.
Arahan dan Penutupan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Bawaslu Agar memperhatikan JKN untuk pengawas Ad hoc, Agar memperhatikan kesehatan, agar memperhatikan dan memahami SE 111 terkait isu-Isu krusial kampanye.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id