Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dharmasraya Ikuti Rapat Evaluasi Publikasi, Dokumentasi, dan Website Unifikasi selama masa Tahun Pemilu 2024

evaluasi

Bukittinggi - Bawaslu Dharmasraya Ikuti Rapat Evaluasi Publikasi, Dokumentasi, dan Website Unifikasi selama masa Tahun Pemilu 2024, Setelah pengambilan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Sumatera Barat, menandakan telah berakhirnya seluruh tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Barat. Bawaslu Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Evaluasi Publikasi, Dokumentasi dan Pengelolaan Website Unifikasi Selama Masa Tahapan Pemilu Tahun 2024 pada Selasa (02/10). Evaluasi ini dilakukan agar dapat menentukan langkah perbaikan di bidang kehumasan demi memaksimalkan kinerja selanjutnya.

Dari segi keterbukaan informasi PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Kabupaten/Kota di Sumatera Barat mendapatkan predikat informatif. “Target kita tidak hanya menjadi informatif, namun menjadi yang terbaik. Pada monev KIP selanjutnya prestasi tersebut harus kita pertahankan,” ujar Vifner Anggota Bawaslu Sumbar.

Selain berkaitan dengan hal tersebut, datin Kabupaten/Kota juga menjadi pengelola perwajahan website unifikasi Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini juga dilakukan perbaikan dan pendampingan pengelolaan website oleh Pusdatin Bawaslu RI. Sebelumnya, domain website Bawaslu Kabupaten/Kota memakai sistem pengembangan yang beragam sehingga sulit pengelolaannya. Melalui unifikasi website yang dilakukan Pusdatin Bawaslu RI, domain dikembangkan secara terpusat kemudian diserahkan pengelolaannya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.

 Informasi yang di posting melalui website ini sangat beragam. Terdiri dari informasi seputar lembaga, hasil dan laporan kinerja, prosedur laporan, namun kegunaan website utama yaitu digunakan sebagai wadah publikasi berita.

Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat M. Khadafi menyampaikan Publikasi humas tidak hanya berita web, namun juga pengelolaan media sosial. Saya mendorong agar infografis berupa edukasi kepemiluan serta informasi hasil pengawasan diperbanyak lagi. Jadikan media sosial sarana sosialisasi mengenai tahapan berjalan serta apa yang menjadi fokus pengawasan kita.

Publikasi tersebut berupa infografis jumlah kampanye yang tidak memiliki STTP yang telah dilakukan pencegahan serta ketentuan-ketentuan yang banyak menjadi pertanyaan masyarakat seperti larangan pada masa kampanye. Terakhir, Khadafi mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan siber pada masa kampanye, lanjut Khadafi.