Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan KPU Dharmasraya Terima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Tahun 2024
|
Dharmasraya - Bawaslu Dharmasraya Rekomendasikan KPU Dharmasraya Terima Pendaftaran Bapaslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra.
Berdasarkan hasil Kajian Bawaslu Dharmasraya terhadap Laporan Nomor: 02/Reg/LP/PB/Kab/03.09/IX/2024, maka melalui Surat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor: 143/PP.01.02/K.SB-02/09/2024. Mekomendasikan KPU Dharmasraya sebagai berikut:
1. Meminta KPU Dharmasraya untuk melakukan penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon sesuai aturan yang berlaku;
2. Bahwa penerimaan dokumen persyaratan Pasangan Calon dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak rekomendasi diterima.
Diketahui rekomendasi Bawaslu Dharmasraya tertanggal 11 September 2024 ini diterbitkan setelah sebelumnya Badan pengawas, Senin tanggal 9 September 2024 lalu menerima laporan dari pihak bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang pendaftarannya ditolak KPU.
Kajian atas peristiwa tersebut dan merujuk UU No.6/2020 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Perbawaslu No.8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id