Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Bantuan Hukum
humas | Rabu, Agustus 6, 2025 - 14:18
DHARMASRAYA - Layanan Bantuan Hukum di Bawaslu Kab Dharmasraya gandeng Akademisi dalam layanan bantuan hukum di ruangan rapat Bawaslu (06/08-2025). Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Subandiyo.SH,dalam sambutanya menyampaiakan,bahwa layanan Bantuan Hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya,bahwasanya kegiatan kita dilakukan diluar tahapan pemilu.
Bantuan hukum terkait dalam pemilu,atau pun Pilkada, Tujuan mengharmoniskan SOP Bawaslu Dharmasraya supaya satu pemahaman,dan layanan satu pintu layanan hukum sesuai SOP,serta permintaan,layanan dan tantangan teknis hukum dalam sebuah pelayanan hukum Bawaslu tutup Subandiyono.
Rapat dalam kantor dalam layanan bantuan Hukum di Bawaslu Dharmasraya,terkait sosialisasi dan kapasitas dalam pelayanan hukum,perlu kita fahami bahwa layanan hukum Bawaslu bertujuan untuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Bawaslu kepada pimpinan,pejabat,pegawai,mantan pimpinan,mantan pejabat,pensiunanantan pegawai dan pihak lain dalam Perbawaslu jelas Subandiyono.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) Alde Rado,menjelaskan bahwa layanan bantuan hukum Bawaslu Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Bawaslu RI No 6 Tahun 2023.
Layanan hukum di Bawaslu adalah berbagai bentuk bantuan dan dukungan hukum yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/mantan Pegawai dan pihak lain, khususnya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Layanan ini mencakup advokasi hukum, konsultasi hukum, dan penyuluhan hukum, bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum masyarakat terpenuhi dan terciptanya pemilu yang adil dan transparan. Jelas Alde Rado.
Tujuan layanan hukum di Bawaslu adalah untuk memberikan bantuan hukum, khususnya kepada penerima advokasi hukum yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pemilu, serta untuk memastikan terlaksananya prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses Pemilu. Bawaslu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum dan hak-hak mereka dalam proses Pemilu urai Alde Rado.
Pencegahan partisipasi Bawaslu dalam kegiatan hukum, khususnya dalam konteks Pemilu, melibatkan berbagai upaya untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Bawaslu memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran, baik melalui pengawasan langsung maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @BawasluDms
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id