Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Dharmasraya - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Dharmasraya, bertempat di Hotel Umega, Jum'at 23 Agustus 2024.
Pada kegiatan ini mengundang Sentra Gakkumdu Kabupaten Dharmasraya, Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Kesbangpol Dharmasraya, KPU Dharmasraya, Saka Adhyasta Pemilu Dharmasraya, Aktivis Mahasiswa, Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya yang membidangi Divisi PPPS dan Media.
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,menjadi Undang-Undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2020.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan tentang wewenang,tugas dan fungsi serta mekanisme dan tatacara pengawas Pemilu dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap penanganan pelanggan pemilihan pada pemilihan tahun 2024.di Kabupaten Dharmasraya.
" Nanti kegiatan kita akan dilakukan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya-jawab," ujar panitia pelaksana kegiatan dalam sambutannya.
Pimpinan Bawaslu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Maradis,MA yang membuka kegiatan Rakor tersebut menyampaikan bahwa tahapan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya telah ditetapkan pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024. Dan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus KPU Dharmasraya sudah harus menerima pendaftaran bakal calon tersebut.