Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Hadiri Sosialisasi Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Pada Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Hadiri Sosialisasi Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Dharmasraya - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Hadiri Sosialisasi  Yang digelar Oleh KPU Dharmasraya Dalam Rangka Penerimaan Kembali Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Pada Pemilihan Serentak 2024. bertempat di Kantor KPU Dharmasraya, Kamis 12/09/2024

Bahwa untuk melaksanakan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Tentang Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Pada Daerah dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Nomor 02/Reg/LP/PB/Kab/03.9/IX/2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 606 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya Nomor 604 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dharmasraya Dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya mengumumkan Informasi dan Jadwal Pendaftaran Kembali Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dalam Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dharmasraya;
  2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dharmasraya yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan :
    a). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Dharmasraya dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati   dan Wakil Bupati Dharmasraya pada pemilihan serentak tahun 2024 setelah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya tahun 2024, yakni sebanyak 137.701 (Seratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus satu) Suara Sah.
    b). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Dharmasraya sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
    c). Pada saat pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, menyerahkan Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Pemberitahuan Pendaftaran bermaterai bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran tetapi sebelumnya telah mengusulkan Pasangan Calon yang berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
    d). Sebelum melakukan Pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya mengajukan permohonan pembukaan akses SILON (Sistem Informasi Pencalonan) kepada KPU Kabupaten Dharmasraya, serta mengunggah seluruh Dokumen pencalonan dan Dokumen Syarat calon sebagaimana huruf c pada Aplikasi Silon masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.
    e). Pada saat pendaftaran, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya menyerahkan Asli Dokumen Pencalonan sebagaimana huruf d Kepada KPU Kabupaten Dharmasraya serta menyerahkan Seluruh dokumen pencalonan dan Dokumen Syarat Calon melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Bahwa KPU kabupaten Dharmasraya melaksanakan perpanjangan kembali masa penerimaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 13 s.d 14 September 2024.


#AyoAwasiBersama 
#PemilihanSerentak2024

-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id