Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Sungai Rumbai
|
Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Sungai Rumbai Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis, 19/09/2024
Acara sosialisasi sekaligus Deklarasi Pengawasan Partisipatif ini diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Sungai Rumbai yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan stakeholder kecamatan sungai rumbai.
Angota Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado menyampaikan tugas pokok dan fungsi pengawas Pemilu yang meliputi tiga aspek, yaitu cegah, awasi, dan tindak. Cegah berarti upaya mencegah terjadinya pelanggaran dalam proses pemilihan. Awasi merupakan proses pengamatan dan pemantauan secara intensif terhadap seluruh tahapan pemilu. Sedangkan tindak adalah langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengawasan pilkada. Dengan partisipasi masyarakat yang aktif, serta diharapkan Pemilihan 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.
#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id