Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Dharmasraya
humas | Rabu, Oktober 8, 2025 - 15:07
Komitmen meningkatkan pengawasan partisipatif Pemilu, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Dharmasraya.
Kesepakatan yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, pada Rabu (08/10/2025) ini menandai dimulainya rintisan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu di daerah tersebut.
Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiyono menyampaikan pembentukan Saka Adhyasta Pemilu sejalan dengan program Bawaslu RI yaitu pengawasan partisipatif.
Pengawasan partisipatif merupakan program ajakan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu.
"(Pengawasan) partisipatif ini juga amanat undang-undang Pemilu, guna meningkatkan peran masyarakat mengawasi Pemilu, " kata Subandiyono.
Lebih lanjut Subandiyono menyampaikan pembentukan Saka Adhyasta pemilu merupakan langkah konkret dari adanya pengawasan partisipatif melibatkan Gerakan Pramuka.
Ketua Kwarcab Pramuka Dharmasraya Adlisman memberikan apresiasi terhadap penandatanganan dokumen ini. Terlebih Kwarcab Dharmasraya, sedang menggalakkan kembali kegiatan kepramukaan di berbagai tingkatan sekolah.
"Terima kasih atas inisiatif awal yang dilakukan oleh Bawaslu Dharmasraya. Kami memang perlu dukungan dari berbagai stakeholders apalagi Kwarcab sempat mengalami vakum dan bergerak kembali beberapa bulan lalu," kata Adlisman.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Alde Rado menyampaikan rintisan Saka dapat menjadi ruang baru bagi anak muda untuk belajar memahami apa itu Pemilu, bagaimana teknis pengawasan Pemilu, sampai dengan hal-hal yang harus dilakukan bila menemukan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Secara tidak langsung kami pun ikut belajar mengenai kegiatan kepramukaan yang ternyara dalam beberapa hal relevan dengan tugas kami sebagai lembaga pengawas Pemilu," terang Alde.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pembentukan Saka sebagai pusat pengembangan pengawasan partisipafif, peningkatan keterampilan pengawasan dalam kepramukaan, hingga pengelolaan dan pengembangan layanan informasi mengenai Pramuka, Pemilu, dan pengawasan Pemilu. Kerja sama ini disepakati berlaku untuk 5 tahun ke depan.
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @BawasluDms
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id