Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Menghadiri Kegiatan KPU Kabupaten Dharmasraya Dalam Rangka Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penerimaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Serta Pengenalan Aplikasi Silon Kepada Partai Politik Pada Pemilihan Sere
|
Dharmasraya - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Menghadiri Kegiatan KPU Kabupaten Dharmasraya Dalam Rangka Rapat Koordinasi Teknis Persiapan Penerimaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Serta Pengenalan Aplikasi Silon Kepada Partai Politik Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bertempat di Hotel Syariah Jakarta Indah Pulau Punjung, pada 25 Agustus 2024.
Berdasarkan landasan hukum Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,menjadi Undang-Undang lembaran negara Republik Indonesia tahun 2020.
pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya telah ditetapkan pada tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024. Dan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus KPU Dharmasraya sudah harus menerima pendaftaran bakal calon tersebut.