Dugaan Tindak Pidana Pemilihan, Bawaslu Dharmasraya dan Tim Penyidik Menyerahkan Berkas Perkara Kepada Jaksa
humas | Jumat, Desember 27, 2024 - 16:00
DHARMASRAYA, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya - Tim Penyidik Polres Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu) dari Polres Dharmasraya didampingi pimpinan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melaksanakan penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilihan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejari Dharmasraya Jum'at (27/12/2024).
Polres Dharmasraya resmi menetapkan seorang warga Pulau Punjung berinisial L dan AF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dan selanjutnya penyerahan berkas perkara dugaan tindak pidana ( TP) Pemilihan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di Kejari Dharmasraya
Hadir dalam penyerahan berkas, tim penyidik Gakkumdu bersama Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiyono, Koordiv P3S Bawaslu Dharmasraya Maradis dan Kordiv HP2H Alde Rado. Berkas tersebut diterima Jaksa Fungsional Kejari Dharmasraya.
" Kerena rangkaian proses penyidikan dari penyidik kepolisian di sentra Gakkumdu telah selesai. Hari ini Juma't tanggal 27 Desember 2024 kami telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana pemilihan ke Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id