JELANG PILKADA 2024, BAWASLU DHARMASRAYA TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN ASN
humas | Rabu, Juni 5, 2024 - 15:21
Dharmasraya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya temukan dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dugaan pelanggaran yang bermula dari beredarnya informasi di media online yang didapatkan oleh Bawaslu Kabupaten Dharmasraya pada hari Jumat (31/5/2024), dimana salah seorang yang diduga sebagai ASN mendaftarkan diri ke partai politik sebagai bakal calon Bupati Dharmasraya pada Pilkada tahun 2024.
Subandiyono, Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya membenarkan bahwa saat ini Bawaslu Kabupaten Dharmasraya sedang melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap salah seorang ASN di Kabupaten Dharmasraya yang mendaftarkan diri ke Partai Politik untuk dicalonkan sebagai Bupati pada Pemilihan Tahun 2024.
“Berdasarkan UU ASN Nomor 20 tahun 2023, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, dan dilarang melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon sebagaimana Keputusan Bersama Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subandiyono menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui rapat pleno memutuskan untuk melakukan penelusuran ke Kantor Partai Politik dan BKPSDM. Penelusuran tersebut bertujuan untuk memastikan pendaftaran yang dilakukan dan status kepegawaiannya.
“Kita lakukan penelusuran ke Kantor Partai Politik guna memastikan informasi yang beredar terkait ASN yang mendaftarkan diri ke Partai Politik untuk dicalonkan, serta dilakukan penelusuran juga ke Kantor BKPSDM Dharmasraya untuk memastikan status kepegawaian yang bersangkutan.” lanjutnya.
Setelah dilakukan penelusuran, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menemukan dugaan pelanggaran undang-undang lainnya yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu Nomor : 2 tahun 2022, 800-5474 tahun 2022, 246 tahun 2022, 30 tahun 2022, 1447.1/PM.01/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.
Terhadap pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya meneruskan ke Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur.