Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Dikantor Bersama Panwaslu Kecamatan

RDK

Dharmasraya - Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat Dikantor bersama Panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Dharmasraya Pengawasan Tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Tahun 2024.

Rapat dipimpin oleh Maradis M.A dan Alde Rado M.A (Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya). Dalam rapat kali ini, Maradis dan Alde Rado menyampaikan beberapa poin :

1. Memastikan Kampanye harus ada STTP dari pihak kepolisian;

2. Memastikan orang-orang yang dilarang ikut dalam kampanye Pemilihan;

3. Memastikan Tempat-tempat yang dilarang berkampanye;

4. Panwaslu Kecamatan diminta aktif dalam melakukan pencegehan seperti Imbauan, saran perbaikan dan sebagainya;

5. Terkait Pejabat Negara dan Pejabat Daerah yang berkampanye harus dapat izin dari pimpinan yang bersangkutan;

6. Panwaslu Kecamatan se - Kabupaten Dharmasraya diminta untuk inventalisir APK maupun APS yang telah terpasang sesuai wilayah masing-masing;

Sebagai Bawaslu perlu samakan persepsi terkait aturan dan baca regulasi terkait tahapan kampanye. Kita bergerak sebagai pengawas pemilu yang selalu mengawasi jalannya tahapan kampanye dengan jujur, adil dan transparan"

#AyoAwasiBersama

#PemilihanSerentak2024

 

-----------------‐---------------------------------

Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya

Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya

Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya

Twitter : @Bawaslu_DM

Youtube : Bawaslu Dharmasraya

Tiktok : Bawaslu Dharmasraya

Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id