Rapat pengelolaan barang milik negara (BMN) di Bawaslu Dharmasraya
humas | Rabu, Agustus 27, 2025 - 11:37
Ketua Bawaslu Dharmasraya provinsi Sumatera Barat Subandiyono,SH membuka langsung kegiatan pengelolaan barang milik negara (BMN),dengan menghadirkan bagian aset kabupaten Dharmasraya di ruangan rapat Bawaslu,(27/08-2025).
Ketua Bawaslu Dharmasraya mohon arahan dan masukan untuk Barang Milik Negara (BMN).barang negara yang diberikan kepada kita harus kita jaga dengan baik,supaya barang negara yang diberikan kepada kita bisa kita pertanggung jawabkan secara regulasi yang ada.
Sekretariat Bawaslu Dharmasraya Samsul Herman,MA.prosedur atau teknis tentang pengelolaan barang milik negara (BMN). Dukungan sarana dan prasarana,gedung,kendaraan dinas,meja,dan perlengkapan dinas lain.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lain yang sah. BMN meliputi berbagai aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang menjadi kekayaan negara.
Penjelasan Lebih Lanjut Samsul Herman Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) merupakan siklus komprehensif yang meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan BMN, yang bertujuan memastikan aset negara dikelola secara optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan. Proses ini dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Semua tindakan pengelolaan BMN harus memiliki hukum yang jelas kata Samsul Herman menutup.
Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah (BMD). Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel di tingkat pemerintah daerah, meliputi kegiatan pencatatan, pendaftaran, dan penyusunan laporan terkait aset daerah.
Pengunaan kebaikan akutansi ya supaya aset daerah yang masih ada nilai ekonominya,atau aset yang sudah tidak maksimal dalam pengunaannya kita harus reckless.
Barang inventarisasi harus disesuaikan antara Fisik dan yang lain,jika pungsi baik atau ada nilai ekonominya,dilakukan pelelangan milik daerah melalui proses yang sudah ditentukan.
Proses pemusnahan terhadap barang inventarisasi harus melalui KPA,bagian aset daerah menyurati KPA bahwa aset yang tidak ada nilai ekonominya akan dimusnahkan jelas Meri
Devisi HPPH Alde Rado,MA,Dalam diskusi dengan BKD tentang barang milik negara (BMN).sampaikan,berarti seluruh barang milik negara yang telah diberikan kepada kita untuk kepentingan atau kebutuhan kerja Badan pengawas pemilu wajib kita pertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Bawaslu jelaskan bahwa Bawaslu Dharmasraya belum memiliki kantor,kami masih ngontrak kantor atau hedung,dengan kata lain Bawaslu Dharmasraya belum memiliki gedung untuk bekerja alias ngontrak,padahal Bawaslu wajib mempunyai kantor,karena wajib miliki Rungan rapat/Ruang Sidang, sementara kami hanya punya satu Rungan,rapat,menerima tamu,hanya ada satu ruangan.
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu,
meskipun tidak ada pasal yang secara eksplisit menyatakan “Bawaslu harus punya kantor”, keberadaan kantor adalah konsekuensi logis dari struktur kelembagaan Bawaslu yang diatur dalam undang-undang untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang efektif
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @BawasluDms
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id