Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Dharmasraya “Goes To Campus”
humas | Minggu, Oktober 6, 2024 - 18:25
Dharmasraya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya terus gencar melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Dharmasraya melalui Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Goes To Campus” yang dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi.
Sesuai regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan bahwasanya Bawaslu mempunyai mandat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan Pilkada Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Alde Rado Dalam Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif “Bawaslu Goes To Campus”, di Kampus STITNU Sakinah Dharmasraya, Minggu 06 Oktober 2024.
Bahwa saat ini telah Memasuki tahapan kampanye, Alde Rado menjelaskan Politik uang dianggap sebagai salah satu ancaman terbesar dalam demokrasi, dimana pemimpin terpilih tidak lagi dipilih berdasarkan kualitas dan visi misi, melainkan karena imbalan materi yang diberikan kepada pemilih. Melalui forum ini kami berharap masyarakat dapat melaporkan kepada jajaran kami bila menemukan indikasinya.
Contoh politik uang adalah ketika seorang calon atau partai politik memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilihan umum, misalnya :
Seorang calon Kepala Daerah mendekati warga dan memberikan amplop berisi uang tunai kepada mereka. Calon tersebut menyatakan bahwa uang itu sebagai "bantuan" dan berharap warga akan memilih dirinya pada hari pemilihan. Selain uang, calon tersebut juga mungkin memberikan sembako atau barang lainnya untuk menarik dukungan.
Tindakan ini merupakan bentuk politik uang karena bertujuan mempengaruhi pilihan politik warga melalui imbalan materi.
Terhadap contoh tindakan tersebut, ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran, baik kepada pengawas Kelurahan/Desa setempat maupun Panwaslu Kecamatan atau bahkan langsung ke Bawaslu Kabupaten," ujarnya.
Melalui pengawasan partisipatif, masyarakat dapat melakukan pencegahan pelanggaran pemilu/pemilihan maupun menjadi pihak pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan yang telah terjadi atau setidak-tidaknya dapat memberikan informasi awal terhadap dugaan pelanggaran pemilu/pemilihan.

#AyoAwasiBersama
#PemilihanSerentak2024
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @Bawaslu_DM
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id