Lompat ke isi utama

TATACARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya membuka saluran pengaduan resmi kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pejabat publik Bawaslu Kabupaten Dharmasraya beserta Jajaran yang tidak sesuai atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

Tata cara menyampaikan pengaduan:

A. Secara Lisan

  • Melalui telepon 0851-8135-6829 pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Jalan Lintas Sumatera Km 8, Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung-Dharmasraya.

B. Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dengan cara mengantarkan langsung pada saat jam kerja (Senin–Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jumat pukul 08.00 s/d 16.30 WIB).
  • Dikirim melalui email: set.dharmasraya@bawaslu.go.id 
  • Melalui Pos ke alamat: Jalan Lintas Sumatera Km 8, Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung-Dharmasraya.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

C. Link Pengaduan Nasional