Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode Triwulan I Tahun 2026

weawe

Dharmasraya, BAWASLU DHARMASRAYA  – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk periode Triwulan I Tahun 2026, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, KPU Kabupaten Dharmasraya, Disdukcapil Dharmasraya, serta pihak terkait yang terlibat langsung dalam proses pengawasan tahapan pemutakhiran data.

Rapat ini diselenggarakan untuk membedah temuan dan kendala yang dihadapi tim pengawas di lapangan selama tiga bulan pertama di tahun 2026.

Beberapa poin krusial yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

Verifikasi Data Penduduk: Sinkronisasi data pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan elemen data pemilih yang telah dilaporkan.

Dalam arahannya, pimpinan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus berbasis pada fakta lapangan yang faktual dan akurat.

"Data pemilih yang akurat adalah cerminan dari kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan melekat agar setiap pergerakan data pemilih dari waktu ke waktu dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas perwakilan pimpinan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam forum tersebut.

Hasil dari rapat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih di Kabupaten Dharmasraya untuk menghadapi tahapan pemilu selanjutnya.