Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat di Kantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran terkait tatacara proses penerimaan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan
humas | Senin, April 27, 2026 - 13:26
Dharmasraya, BAWASLU DHARMASRAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya Adakan Rapat di Kantor Koordinasi Penanganan Pelanggaran terkait tatacara proses penerimaan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu/Pemilihan. (27/04/2026)
Kegiatan ini di hadiri Ketua dan Anggota, Koordinator Sekretariat dan Seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dharmasraya.
Maradis, Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini sampaikan kegiatan ini penting untuk kita pahami bersama sebagai pedoman dan pembelajaran dalam menangani penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan di masa yang akan datang. " ujar maradis
Alde Rado, Anggota Bawaslu Kabupaten Dharmasraya menyampaikan untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memenuhi syarat, pelapor harus memenuhi dua syarat untuk dapat melakukan pelaporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, dua syarat tersebut yaitu syarat formal dan syarat materil.
Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.” tambah Alde
-----------------‐---------------------------------
Ikuti terus informasi seputar Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Facebook : Bawaslu Kabupaten Dharmasraya
Instagram : @Bawaslu_Kabupaten_Dharmasraya
Twitter : @BawasluDms
Youtube : Bawaslu Dharmasraya
Tiktok : Bawaslu Dharmasraya
Website : https://dharmasraya.bawaslu.go.id